Abhu Afaa

Alias: Petugas Fungsional Penasehat Adat

Link Referensi: <p><a href="https://youtu.be/HGmqAk55-Rs">https://youtu.be/HGmqAk55-Rs</a></p>

Asal: Papua

Jenis:

  • Kecakapan teknik (know how), keterampilan, inovasi, konsep, pembelajaran dan praktik kebiasaan lainnya
  • Adat istiadat masyarakat, ritus (magis), dan perayaan-perayaan, sistem ekonomi tradisional, sistem organisasi sosial
  • Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, pengobatan tradisional
  • Kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional

Kondisi:

  • Sedang Berkembang
  • Masih Bertahan

Upaya Pelestarian:

  • Promosi Langsung, promosi lisan (mulut ke mulut)
  • Pertunjukan Seni, pameran, peragaan/demonstrasi
  • Selebaran, poster, surat kabar, majalah, media luar ruang
  • Radio, televisi, film, iklan
  • Internet
  • Riset

Pelapor: ELVIS S. KABEY, S.Sos

Kustodian: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jayapura.

Guru Budaya/Maestro: SEFRIEG DEPONDOYE


Penasehat dalam tatanan adat diseut dengan “Abhu Afaa”, ia memiliki jabatan secara fungsional sebagai penasehat bagi kepala adata ditingkat kampong dan penasehat bagi seorang kepala suku ditingkat klen. Perannya sebagai penasehat berdasarkan pada asal usul berdirinya suatu kampong dan terus berlangsung secara turun temurun. Sebutan Abhu Afaa atau penasehat dalam bahasa formalnya mencaku seluruh aspek oleh karena seluruh sumber daya yang terdapat ditingkat wilaya satu kampung dikuasainya secara pasti.

Bagikan artikel ini

Apakah konten ini membantu?